Maka Kaur Keuangan berkewajiban melakukan verifikasi atas kebenaran SPJ kegiatan yang dibuat oleh kasi atau kaur pelaksana kegiatan sebelum melakukan pembayaran. Kaur Keuangan dapat saja menolak pembayaran atas Surat Perintah Membayar yang dikeluarkan Kepala Desa jika SPJ yang dibuat tidak sesuai atau bahkan salah.
Adapun susunan/struktur organisasi perangkat desa terdiri dari 3 (tiga) unsur : Unsur Sekretariat Desa (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan/Kaur) Unsur Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun atau sebutan lain) Ketiga unsur Perangkat Desa dalam SOTK di desa dapat Kami uraikan sebagai berikut :Pengelolaan Keuangan Desa. Jika berbicara tentang kebijakan pengelolaan keuangan Desa, rujukan regulasinya adalah Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa. Untuk khusuunya di daerah Kabupaten Situbondo lebih dijabarkan dalam Perbup Situbondo Nomor 57 tahun 2018 yang diubah terkahir dengan Perbup Situbondo Nomor 50 tahun
Memasuki acara sambutan di mulai dari sambutan Kepala Desa Ketanon, Masrur, S.Ag, dalam sambutanya Kepala Desa menyampaikan “Setelah saudari dilantik bahwa tugas saudara sebegai perangkat desa adalah membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya serta saudara bertanggungjawab kepada kepala desa sesuai dengan tugas pokok dan
h1Og.